Situbondo | S-OneNews.Info - Penyidik Reskrim unit Pidana Umum Polres Situbondo melimpahkan perkara beserta tersangka yakni "HD" dan barang bukti dugaan pembunuhan terhadap Suadah warga Desa Olean ke Jaksaan Negeri Situbondo. Kamis ( 14/12 )
Kasus pembunuhan ini terjadi di tahun 2020 silam dimana jasad suadah di temukan di tengah sawah yang berlokasi di Desa Duwet, jasad yang yang sudah terkubur ahirnya harus di bongkar kembali karena Garda Sakera yang mengawal kasus tersebut setelah suami korban Tolak mengadu ke Garda Sakera untuk membantu mencari keadilan atas kematian istrinya menganggap kematian Suada tidak wajar.
Tolak suami korban saat di konfirmasi awak media mengatakan " Saya ucapkan terima kasih kepada Garda Sakera yang dari awal membantu saya untuk mendapatkan keadilan hingga tersangka di tahan, Saya berharap tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dan di hukum seberat-beratnya, "Ucapnya".
Sementara itu Ahmat Fatoni SH wakil Ketua Umum Garda Sakera yang juga hadir di Kejaksaan Negeri Situbondo mengatakan " Alhamdulillah perjuangan Tolak dan keluarga ahirnya mendapatkan keadilan meskipun kami harus menunggu cukup lama dan Garda Sakera tidak akan membiarkan rakyat kecil berjuang sendiran untuk mendapatkan keadilan makanya kasus ini terus kita kawal dari awal dan terus kami pertanyakan perkembangan kasusnya, "tuturnya sambil tersenyum".