Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

KLINIK KESEHATAN TIDAK BOLEH BEROPERASI TANPA IPAL

Friday, 27 October 2023 | 01:53 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-26T22:07:49Z


Situbondo | S-OneNews.info - Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan dan 
menyediakan pelayanan medis dasar dan atau spesialistik, diselenggarakan oleh 
lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis 
(Permenkes RI No.9, 2014).

Adapun jenis klinik terbagi dua yaitu Klinik Pratama dan Klinik Utama

Menurut Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu atau disingkat dengan ( DPMTSP ) Kabupaten Situbondo syarat untuk mendirikan klinik sebagai berikut

1. Profil Klinik
2. Self assesment Klinik
3. Daftar obat-obatan
4. Surat ijin praktek (SIP) bagi semua tenaga yang bekerja di klinik
5. Perjanjian kerjasama limbah bahan bahaya dan beracun ( B3 )
6. Daftar nama SDM Klinik
7. Surat keterangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten / kota mengenai pertimbangan persetujuan pendirian klinik ( oposional bagi klinik dengan perijinan baru )
8. Sertifikat standart usaha klinik atau surat izin operasional sebelumnya yang masih berlaku ( Opsional bagi klinik dengan perpanjangan atau perubahan perijinan )
9. Surat pernyataan pergantian badan hukum ,nama klinik, kepemilikan modal, jenis klinik dan atau alamat klinik yang di tanda tangani oleh pemilik klinik ( Opsional bagi klinik dengan perubahan perijinan )
10. Dokumen perubahan NIB


Dan selanjutnya persyaratan tersebut akan diverivikasi salah satunya dengan Dinas lingkungan Hidup untuk menentukan apakah klinik tersebut harus melengkapi UKL-UPL.

Sementara itu Dinas Lingkungan Hidup Situbondo membenarkan  dari yang di nyatakan DPMTSP Situbondo, memang nantinya DLH akan memverifikasi dimana apakah klinik tersebut layak mendapatkan SPPL atau UKL-UPL dan untuk mendapatkan SPPL atau UKL-UPL salah satunya harus ada IPAL ( Instalasi Pengolahan Air Limbah )  sebagai persyaratan untuk mendapatkan ijin klinik,  Maka jika klinik itu tidak mempunyai IPAL maka ijin untuk buka Klinik tidak bisa diterbit atau keluar

Sedangkan dalam peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 juga di atur bagi setiap pengusaha yang memiliki usaha yang berdampak kepada lingkungan maka harus membuat UKL-UPL atau SPPL

×
Berita Terbaru Update