Situbondo, S-oneNews.Info - Laporan kasus dugaan pasal UU ITE pemalsuan dokumen dengan tanda bukti lapor : TBL/B/217/VII/2023/SPKT/POLRES SITUBONDO/POLDA JAWA TIMUR yang menyangkut anak orang nomor 1 di Situbondo dimana LAA menjadi komisaris media PT MI yang di laporkan IMSAK ( Ikatan Masyarakat Situbondo Anti Korupsi ) terus berlanjut.
Hari ini penyidik Polres Situbondo memanggil dua orang Saksi yakni Hafid yusik dan Ahmat Fatoni untuk dimintai keterangannya di ruang Unit II tindak pidana kusus atau PIDSUS Polres Situbondo. 09/8/23
Kepada S OneNews Ahmat Fatoni SH mengatakan " Perubahan Komisaris itu tidak semudah merubah Pimred ataupun wartawannya tapi harus melalui akta perubahan notaris yang kemudian di ajukan ke Kemenkumham jadi jika dalam kurun semalam tiba tiba berubah sangatlah tidak mungkin." Ucapnya yang juga Waketum Garda Sakera
Hafid Yusik yang juga hadir mengatakan," Saya hadir dalam kapasitas sebagai saksi yang juga melihat beberapa pemberitaan serta perubahan di Box Redaksi, Imsak akan memberikan waktu ke Polres untuk melakukan Lidik dan Sidik, bukti kami sudah lengkap termasuk Company Profil PT MI Online yang mana Komisarisnya adalah LAA bukan D, jika kasus ini jalan di tempat maka Imsak siap turun lagi seperti kasus di DLH di Kejaksaan waktu itu." ujarnya
Sebelumnya diketahui Anak Bupati Situbondo yakni LAA menjabat sebagai komisaris di PT MI yang perusahaan media tersebut mendapat kucuran dana dari APBD namun setelah viral tiba-tiba nama LAA yang merupakan anak Bupati berubah menjadi D sehingga berbuntut laporan di Polres Situbondo