Situbondo | S-OneNews - Sidang gugatan perdata antara warga Wringin Anom ( Tergugat ) dan perusahaan milik Negara yakni PG Wringin Anom ( Penggugat ) tentang tanah yang ditempati puluhan tahun oleh warga kembali di gelar, sesuai dengan agenda sidang dimana sidang sebelumnya pembacaan replik maka sidang kali ini yaitu pemeriksaan bukti surat (13/06)
Ada yang berbeda dalam sidang kali ini pasalnya semua pihak tergugat yang sebelumnya hadir sendiri namun sidang kali ini tergugat diwakili oleh kuasa hukum
Hakim Ketua Putu Endru Sonata SH. MH dan didampingi dua anggota hakim menyampaikan Agenda sidang kali ini yaitu pemeriksaan bukti surat namun karena tergugat diwakli kuasa hukumnya ahirnya sidang ditunda dengan alasan memberikan kesempatan bagi tergugat melalui kuasa hukumnya untuk mengupload bukti surat melalui sistem E-cord.
Ahmad Fatoni,S.H kepada awak media S-OneNews.info mengatakan ," Alhamdulillah kini memasuki tahap pembuktian surat dan saya sebagai Waketum Garda Sakera berharap dengan bukti bukti yang tersurat mampu membuat terang benderang sebuah kebenaran dalam fakta hukum sehingga warga tidak lagi dihantui dengan intimidasi intimidasi yang kerap diterima oleh warga".ucapnya
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis pekan depan 22 Juni dengan agenda maski pemeriksaan Bukti surat
Red