Situbondo | S-OneNews - Sidang gugatan perdata antara warga Wringin Anom ( Tergugat ) dan perusahaan milik Negara yakni PG Wringin Anom ( Penggugat ) tentang tanah yang ditempati puluhan tahun oleh warga kembali di gelar, sesuai dengan agenda sidang dimana sidang sebelumnya pembacaan replik maka sidang kali ini pembacaan duplik (06/06)
Hakim Ketua Putu Endru Sonata SH. MH dan didampingi dua anggota hakim menyampaikan Agenda sidang kali ini yaitu pembacaan duplik namun sebelum masuk agenda sidang ketua hakim tak lupa untuk mengecek kehadiran dari masing-masing pihak.
Kakek sugeng daud yang merupakan salah satu tergugat kepada S-OneNews mengatakan " Meskipun ini cukup melelahkan harus bolak balik persidangan di usia saya yang sudah renta ini tapi saya akan terus ikuti karena ini perjuangan untuk mendapat hak saya" ucapnya
Sementara itu Garda Sakera yang terus mendampingi Warga melalui Wakil Ketua Umumnya Ahmat Fatoni, S.H mengatakan " Garda Sakera akan terus mengawal dan akan tetap konsisten untuk terus mendampingi warga untuk bisa mendapatkan apa yang menjadi hak mereka dan Garda Sakera tidak akan membiarkan " tegasnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada selasa pekan depan 13 Juni dengan agenda Bukti surat
Red